Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah,
yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang
dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan norma itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar