Menyatakan bahwa hukum adalah suatu himpunan peraturan yang didalamnya
berisi tentang perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib
kehidupan dalam bermasyarakat dan harus ditaati oleh setiap individu
dalam masyarakat karena pelanggaran terhadap pedoman hidup itu bisa
menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah suatu negara atau lembaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar