Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan
hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta
meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah
sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar